PENOLAKAN TRANSMIGRASI KE PAPUA: PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Jayapura, 15 November 2024 - Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menegaskan penolakan mereka terhadap program transmigrasi ke Papua yang dinilai melanggar prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam aksi damai yang digelar di Lingkaran Abepura, Kota Jayapura, KNPB menyampaikan kekhawatiran bahwa program ini dapat berdampak serius terhadap hak-hak dasar orang asli Papua, termasuk hak atas tanah, budaya, dan identitas mereka.
Menurut Korlap Umum KNPB, Messi Silak, transmigrasi merupakan ancaman langsung terhadap keberlangsungan hidup masyarakat asli Papua. “Transmigrasi itu akan membunuh ras dan budaya orang Papua. Dari perspektif HAM, ini adalah ancaman terhadap hak kami untuk hidup dalam kebebasan, menghormati identitas kami, dan menjaga warisan leluhur kami,” tegasnya.
Aksi ini menyuarakan bahwa program transmigrasi tidak hanya berdampak pada pergeseran demografis tetapi juga menimbulkan risiko marginalisasi orang asli Papua di tanah mereka sendiri. Massa aksi membawa spanduk dengan tulisan “Transmigrasi Bentuk Nyata Kolonialisme: Jalan Cepat Menuju Genosida, Etnosida, dan Ekosida di West Papua” dan “Papua bukan tanah kosong.” Pesan ini mencerminkan kekhawatiran bahwa transmigrasi akan mempercepat hilangnya hak-hak masyarakat asli Papua.
Aksi damai KNPB berlangsung di berbagai titik, termasuk Lingkaran Abepura, Gapura Uncen, dan Waena. Namun, aparat keamanan menghadang pergerakan massa, termasuk di asrama Yahukimo dan Lingkaran Abepura. Meskipun terjadi negosiasi, aparat tetap melarang long march menuju DPR Papua, dan upaya massa untuk menyampaikan aspirasi mereka dihadang dengan gas air mata dan water cannon.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Mackbon, menjelaskan bahwa aparat melakukan tindakan tegas untuk menjaga ketertiban dan mencegah gangguan terhadap aktivitas masyarakat umum. “Mereka menutup jalan utama dan mencoba long march ke DPR Papua, sehingga kami melakukan tindakan sesuai prosedur,” jelasnya.
Namun, dari sudut pandang HAM, tindakan represif ini menimbulkan pertanyaan tentang hak kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai. Penolakan terhadap transmigrasi yang disuarakan KNPB tidak hanya mencakup hak tanah tetapi juga hak untuk mempertahankan budaya dan identitas sebagai bagian dari kebebasan fundamental yang dijamin secara internasional.
Bagi KNPB, transmigrasi adalah bentuk lain dari kolonialisme yang mengabaikan hak masyarakat asli untuk hidup bermartabat di tanah mereka sendiri. Mereka menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah yang menyangkut Papua harus melibatkan partisipasi penuh masyarakat asli Papua dan menjamin penghormatan terhadap HAM mereka.
Sumber Foto/Dokumentasi : Jubi/Larius Kogoya
Apa Reaksi Anda?