KAKANWIL KEMENAG PAPUA IKUTI RAPAT KOORDINASI PEMETAAN DAN ADVOKASI IZIN PENDIRIAN RUMAH IBADAT

KAKANWIL KEMENAG PAPUA IKUTI RAPAT KOORDINASI PEMETAAN DAN ADVOKASI IZIN PENDIRIAN RUMAH IBADAT

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Papua, Klemens Taran, bersama Pejabat Administrator, mengikuti Rapat Koordinasi tentang "Pemetaan dan Advokasi Izin Pendirian Rumah Ibadat/Izin Rumah Ibadat Sementara" yang diadakan secara online pada Jumat, 5 Juli 2020, melalui platform Zoom Meeting. Rapat ini diselenggarakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia, M. Ali Ramdhani. Ruang pertemuan VIP Kanwil Kemenag Provinsi Papua adalah tempat pertemuan tersebut.

Ali Ramdhani menjelaskan pentingnya pertemuan koordinasi ini karena masih banyak kasus penolakan tempat ibadat atau tempat ibadat sementara yang melanggar Peraturan Bersama Menteri No. 8 dan 9 Tahun 2006.

Fakta menunjukkan bahwa masih ada orang yang ingin membangun rumah ibadat, tetapi masyarakat menolak karena dianggap tidak sesuai dengan lingkungan sekitar. Hal ini menunjukkan gambaran yang buruk tentang harmoni hubungan antarumat beragama di Indonesia," katanya. 

Dua hal yang berbeda adalah penolakan atau gangguan terhadap rumah ibadat dan penolakan atau gangguan terhadap peribadatan, menurut Ali. Yang pertama adalah upaya individu atau kelompok masyarakat untuk menghalangi dan mengganggu keberadaan rumah ibadat, seperti menolak pembangunan dan perusakan rumah ibadat. Yang kedua adalah upaya untuk menghalangi aktivitas peribadatan. 

Ali juga mengatakan bahwa dari tahun 2023 hingga 5 Juli 2024, ada penurunan dari 47 kasus gangguan atau penolakan rumah ibadat dan peribadatan menjadi 12 kasus. 

Dia juga menambahkan, "Meskipun jumlah kasus penolakan atau gangguan telah berkurang, kita masih harus bekerja keras karena masih ada kasus penolakan rumah ibadat atau peribadatan agama di Republik kita." 

Ali juga mengatakan bahwa ada beberapa tindakan pengurangan untuk mengurangi jumlah kasus penolakan atau gangguan terhadap rumah ibadat dan peribadatan agama. Pertama, pendataan dan pemetaan dilakukan untuk setiap rumah ibadat yang belum memiliki izin pendirian rumah ibadat (dengan minimal 90 orang calon pengguna). Kedua, pendataan dan pemetaan dilakukan untuk setiap aktivitas peribadatan yang belum memiliki izin rumah ibadat sementara (dengan minimal 90 orang calon pengguna). Ketiga, mendukung dan mendukung administrasi izin pendirian rumah ibadat atau izin rumah ibadat sementara. Keempat, penerapan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Kantor Kementerian Agama sebagai Rumah Ibadat Sementara.

Selain itu, Klemens Taran, Kakanwil Kemenag Papua, membuat pernyataan terkait rapat koordinasi ini. 

Menurutnya, para kakanwil, pejabat eselon 1 di tingkat pusat, dan pejabat di tingkat kabupaten dan kota telah bersatu untuk menangani masalah pendirian rumah ibadat dan peribadatan. 
Dia menambahkan, "Kami di Kanwil Papua menjadi peserta pertemuan, dan syukur alhamdulillah, sampai hari ini di Papua, baik pembangunan rumah ibadat agama apa pun maupun penyelenggaraan peribadatan, masih kondusif karena harmoni kerukunan umat beragama terjalin dengan baik." 

Kakanwil mengingatkan bahwa, meskipun kondisi pembangunan rumah ibadat dan peribadatan di Papua masih kondusif, tetap diperlukan persiapan, salah satunya dengan mengisi formulir khusus yang disediakan oleh Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB). Tujuan dari formulir ini adalah untuk membantu pemerintah dan Kementerian Agama dalam mencegah penolakan atau gangguan terhadap rumah ibadat dan tempat peribadatan di Indonesia. 
Setelah rapat koordinasi, dihadiri oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kemenag RI, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kemenag RI, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kemenag RI, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kemenag RI, Kepala Pusbimdik Khonghucu, dan semua Kakanwil Kemenag di seluruh Indonesia.

Sumber : Kemenag Kanwil Papua

 

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow