DIRJEN: ASN BIMAS KRISTEN HARUS CEGAH GRATIFIKASI DAN BERIKAN LAYANAN PUBLIK YANG PROFESIONAL

DIRJEN: ASN BIMAS KRISTEN HARUS CEGAH GRATIFIKASI DAN BERIKAN LAYANAN PUBLIK YANG PROFESIONAL

Jakarta (DBK) --- Peran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen sebagai garam dan terang di tengah umat adalah memberikan layanan publik yang memenuhi asas profesional, keterbukaan, akuntabilitas, cepat, mudah dan terjangkau. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen (Dirjen Bimas Kristen) Jeane Marie Tulung saat membuka kegiatan Sosialisasi Gratifikasi dan Pengguna Layanan Ditjen Bimas Kristen Tahun 2024 di Jakarta, Senin, (18/03/2024).
Berdasarkan data yang dirilis oleh lembaga Transparansi Internasional (International Transparency) tahun 2023 tentang Indeks Persepsi Korupsi (IPK), Indonesia memperoleh skor/ nilai 34 dari skala 100 dan berada di posisi 115 dari 180 negara. “Ini bukan pertanda baik, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terkait pemberantasan korupsi,” ungkap Dirjen.


Lalu apa kaitannya korupsi dengan gratifikasi? Dirjen mengatakan gratifikasi adalah pemberian dalam berbagai bentuk yang berkaitan dengan pekerjaan, jabatan atau tugas dengan maksud dan tujuan tertentu. “Bahkan gratifikasi dipandang sebagai akar dari perilaku korupsi, sebab pemberian gratifikasi berpotensi memiliki tujuan terselubung untuk menarik perhatian, tanam budi atau simpati yang bisa mendorong seseorang berlaku tidak objektif/professional, dengan kata lain, membuat buta mata dan memutar balikkan perkara orang yang benar,” jelas Dirjen mengutip ayat Alkitab, Keluaran 23:8.
Untuk itu, tambah Dirjen, merespon praktik gratifikasi yang sering terjadi pada tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, Menteri Agama telah menetapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Gratifikasi Pada Kementerian Agama. Selain itu dibentuk juga Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap satuan kerja dan unit pelaksana teknis.
Melalui Sosialisasi Gratifikasi dan Pengguna Layanan Ditjen Bimas Kristen Tahun 2024, Dirjen berharap akan muncul kesadaran dan pemahaman yang komprehensif tentang Gratifikasi pada setiap ASN Direktorat Jenderal Bimas Kristen pusat dan daerah serta seluruh pemangku kepentingan yang ada. “Kita telah mengambil peran dan langkah kecil untuk menuju langkah lebih besar di masa mendatang,” pungkas Dirjen.

Sumber Berita : Dirjen: ASN Bimas Kristen Harus Cegah Gratifikasi dan Berikan Layanan Publik yang Profesional | Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow