WAMENAG: LAPORKAN JIKA KANTOR KEMENAG MENOLAK JADI TEMPAT IBADAH SEMENTARA!

WAMENAG: LAPORKAN JIKA KANTOR KEMENAG MENOLAK JADI TEMPAT IBADAH SEMENTARA!

Jakarta, (DBK) -- Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki mengumumkan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis Surat Edaran (SE) Menteri Agama No.11 tahun 2023 tentang Pemanfaatan Kantor Kemenag sebagai Rumah Ibadat Sementara. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

"Pak Menteri juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri yang memberikan izin kepada kantor-kantor Kementerian Agama untuk dijadikan tempat ibadah sementara. Apabila ada kantor Kementerian Agama yang menolak menjadi tempat ibadah sementara, mohon segera laporkan kepada kami," ungkap Wamenag pada Selasa (28/11/2023).

Pernyataan tersebut disampaikan Wamenag ketika membuka Musyawarah Besar Persekutuan Gereja-Gereja Pentakosta Indonesia (PGPI) Tahun 2023 di GBI Mawar Saron Jakarta. Acara ini dihadiri oleh Ketua Umum PGPI Jason Balompapueng dan Sekretaris Ditjen Bimas Kristen Johni Tilaar.

"Ini adalah jaminan dari Kementerian Agama untuk melindungi umat beragama dan menyederhanakan segala kebutuhan terkait tempat ibadah. Kementerian Agama hadir untuk semua agama," tambah Wamenag.

Wamenag juga menginformasikan bahwa pemerintah, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, telah mengesahkan perubahan nomenklatur Isa Almasih menjadi Yesus Kristus. "Jadi Hari Lahir Yesus Kristus, Wafat Yesus Kristus, dan Kenaikan Yesus Kristus," ungkapnya, disambut dengan tepuk tangan meriah dari ratusan umat Kristen dalam musyawarah PGPI tersebut.

"Ini merupakan hasil usulan dari organisasi dan dewan gereja di Indonesia. Kini kita tinggal menunggu Peraturan Presiden (Perpres) dari Presiden, dan ini akan dimasukkan ke dalam kalender nasional kita," jelas Wamenag.

Ketua Umum PGPI Jason Balompapueng mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Agama yang terus berupaya mempermudah regulasi izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah di Indonesia.

"Ukuran sah atau tidaknya sebuah gereja berdiri di Indonesia ditentukan oleh IMB. Kami mengucapkan terima kasih atas upaya Bapak Menteri Agama Republik Indonesia yang telah berusaha menyederhanakan agar kami bisa mendapatkan IMB," ujar Jason.

Jason juga menyebut bahwa PGPI merupakan lembaga resmi yang mengakomodasi 96 sinode gereja yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan jumlah gereja mencapai 53.135 gereja menurut data tahun 2019, dan jumlah umat mencapai 14,5 juta jiwa.

Sumber : Wamenag: Kalau Ada Kantor Kemenag Menolak Jadi Tempat Ibadah Sementara, Laporkan! | Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow