"Penguatan Moderasi Beragama Diperlukan Sebagai Modal Dasar untuk Keutuhan dan Peningkatan Kualitas Kehidupan Berbangsa dan Bernegara", kata Direktur Urusan Agama Kristen.

"Penguatan Moderasi Beragama Diperlukan Sebagai Modal Dasar untuk Keutuhan dan Peningkatan Kualitas Kehidupan Berbangsa dan Bernegara", kata Direktur Urusan Agama Kristen.

Cirebon, (DBK) -- Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama untuk memperkuat pemahaman dan esensi ajaran beragama dan kepercayaan dalam kehidupan bermasyarakat, pada poin pertimbangan peraturan, disebutkan bahwa keragaman agama dan keyakinan merupakan anugerah Tuhan kepada bangsa Indonesia yang mendasari perilaku warga negara dan negara yang menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Urusan Agama Kristen, Dr. Amsal Yowei, SE, M.Pd.K saat mewakili Dirjen membuka 3 kegiatan Orientasi Pelopor Penguatan Moderasi Beragama bagi para Pimpinan Gereja se-wilayah Jawa, bagi para pembina pemuda gereja dan bagi para penyuluh agama krisren secara virtual, Senin (27/11/2023).

"Penguatan moderasi beragama diperlukan karena moderasi beragama merupakan modal dasar untuk keutuhan dan peningkatan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia," terang Amsal.

Pasal 2 Perpres Nomor 58 Tahun 2023, tukasnya, menyebutkan bahwa penguatan moderasi beragama dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan umat beragama dalam rangka penguatan moderasi beragama.

Lebih lanjut, pada Pasal 3 disebutkan bahwa penguatan moderasi beragama dilaksanakan untuk penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama secara moderat untuk memantapkan persaudaraan dan kebersamaan di kalangan umat beragama.

 "Ketentuan dari Perpres Nomor 58 Tahun 2023 juga bertujuan sebagai penguat harmoni dan kerukunan umat beragama, penyelarasan relasi cara beragama dan berbudaya, peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama, serta pengembangan ekonomi umat dan sumber daya keagamaan," terang Amsal.

Perpres tersebut, tuturnya, juga mencantumkan penguatan moderasi beragama diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara terencana, sistematis, koordinatif, kolaboratif, dan berkelanjutan.

"Oleh karena itu dengan diadakannya Kegiatan Orientasi Pelopor Penguatan Moderasi beragama ini, kiranya kita sekalian mampu menjadi aktor dan pelopor yang menjaga dan memupuk moderasi beragama di Indonesia," pungkasnya.

Salah satu narasumber yang merupakan penggagas Moderasi Beragama, Lukman Hakim Saifuddin juga menyampaikan bahwa penghargaan terhadap sebuah agama adalah kebenaran yang harus kita lakukan.

"Saya mengibaratkan bahwa, seperti iman seseorang, saya pasti akan membenarkan iman yang saya yakinin, namun, saya harus tetap bisa menghargai dan menghormati orang lain, itulah konsep Moderasi Beragama yang sesungguhnya," tukas Lukman.

Lebih lanjut LHS (sapaan akrabnya) katakan, Tuhan menjadikan perbedaan sebagai sesuatu hal yang positif karena perbedaan tersebut ada untuk menjadikan kita saling bersinergi, saling menghormati dan menghargai satu dengan yang lain.

"Jadikan perbedaan sebagai ujian agar kita bisa naik kelas untuk meningkatkan harkat dan martabat kita sebagai manusia. Tanpa ujian, kita akan mengalami kesulitan untuk naik kelas," tandasnya.

Sumber : Direktur Urusan Agama Kristen: "Penguatan Moderasi Beragama Diperlukan Sebagai Modal Dasar untuk Keutuhan dan Peningkatan Kualitas Kehidupan Berbangsa dan Bernegara" | Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow