PERJANJIAN 2024: KYADAWUN GKI KLASIS BIAK SELATAN & KEMENTERIAN HUKUM PAPUA UNTUK TINGKATKAN AKREDITASI
LBH Kyadawun GKI Klasis Biak Selatan pada tanggal 31 Januari 2024 menandatangani Perjanjian Pelaksanaaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Tahun 2024-2025, LBH Kyadawun merupakan satu-satunya Lembaga Bantuan Hukum diwilayah Saireri yang Terakreditasi dibawah kementerian Hukum dan HAM (Badan Pembinaan Hukum Nasional) ada Pun Isi Perjanjian Pelaksanaan Banttuan Hukum Meliputi Litigasi diantaranya Penyidikan, Persidangan, banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali dan untuk perkara Non Litigasi yaitu Penyuluhan hukum, Pemberdayaan masyarakat, Penelitian hukum, Mediasi, Negosiasi, Pendampingan diluar Pengadilan, Drafting dokumen hukum, Investigasi Perkara dan Konsultasi Hukum
Menurut Imanuel Rumayom Direktur LBH KYADAWUN, pada tahun 2023 kami mendampingi 170 Pengaduan Masyarakat tidak mampu Litigasi 143 Kasus Pidana dan 37 Kasus Perdata dan melayani 1000-15000 orang dilayani dalam pendampingan Non Litigasi, kami pikir masih banyak masyarakat diwilayah saireri khusunya Kabupaten Biak Numfor dan Supiori membutuhkan Pendampingan Hukum dan Membutuhkan Keadilan khususnya Masyarakat yang sulit secara finansial dan tidak bisa membiayai Pengacara, kami siap untuk layani ditahun 2024 ini
Harapan Kami LBH KYADAWUN menjadi Solusi bagi Masyarakat diwilayah Saireri untuk Memperjuangkan Keadilan dan Kebenaran bagi mereka yang tidak punya biaya.
Bahwa selanjutnya Tahun 2024 rencananya Bulan Agustus, LBH KYADAWUN GKI KLASIS BIAK SELATAN akan mengikuti Proses Akreditasi dari Kementerian Hukum dan HAM dari kinerja kami selama 3 tahun, kami menargetkan akan naik akreditasi Ke B dan Selanjutnya Kami Perjuangkan ke AKreditas A, di Provinsi Papua ada 6 OBH (Organisasi Bantuan Hukum) yang terakreditasi dan LBH KYADAWUN GKI KLASIS Biak Selatan menjadi satu-satunya LBH yang mewakili SINODE GKI DITANAH PAPUA dan KLASIS BIAK SELATAN yang terakreditas Secara Nasional.
Kami juga Meminta Pemerintah Daerah DAN DPRD Kabupaten Biak dan Supiori, Yapen dan Waropen, segera membuat Regulasi PERDA (Peraturan Daerah) Bantuan Hukum, agar Pencari Keadilan dan masyarakat yang butuh bantuan hukum dapat ditolong, hari ini semua orang Papua (Masyarakat) Berpotensi menghadapi Masalah hukum apakah sebagai Pelaku atau sebagai Korban dan selalu membutuhkan Pengacara dan Pendampingan Hukum.
Harapan Kami apa yang kami lakukan menjadi insipirasi bagi Pihak-pihak (PEMERINTAH ADAT, GEREJA DAN KOMUNITAS2 LAIN) untuk Mendirikan banyak LBH (Lembaga Bantuan Hukum) untuk kepentingan Bantuan Hukum bagi Orang Papua.
Apa Reaksi Anda?