LBH KYADAWUN GKI KLASIS BIAK SELATAN RAIH PRESTASI AKREDITASI B NASIONAL DARI KEMENTERIAN HUKUM

LBH KYADAWUN GKI KLASIS BIAK SELATAN RAIH PRESTASI AKREDITASI B NASIONAL DARI KEMENTERIAN HUKUM

Biak, 27 Desember 2024 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kyadawun GKI Klasis Biak Selatan, yang didirikan pada tahun 2015, berhasil meraih prestasi gemilang dengan mendapatkan Akreditasi B dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. Pencapaian ini diumumkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 pada 27 Desember 2024.

LBH Kyadawun pertama kali didirikan atas inisiatif Klasis Biak Selatan sebagai respons terhadap tingginya kasus hukum yang dihadapi oleh masyarakat tidak mampu di Kabupaten Biak Numfor. Pada tahun 2022, LBH Kyadawun mendapatkan Akreditasi C, dan setelah mengikuti proses akreditasi pada Agustus hingga Desember 2024, akhirnya berhasil meningkatkan akreditasinya menjadi B.

Direktur LBH Kyadawun mengungkapkan rasa syukur atas pencapaian tersebut, serta mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan maksimal dalam memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat. "Kami berterimakasih kepada semua pihak yang telah membantu kami selama tiga tahun dalam memberikan pelayanan hukum gratis bagi pencari keadilan di Kabupaten Biak Numfor dan sekitarnya," kata Direktur LBH Kyadawun.

Selain itu, LBH Kyadawun juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah Hukum Papua beserta tim yang selalu bekerja sama dalam proses pendampingan hukum bagi masyarakat Papua. "Kerjasama yang baik antara kami dan Kakanwil Hukum Papua sangat berperan penting dalam meraih prestasi ini," tambahnya.

Komitmen LBH Kyadawun untuk terus memberikan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu di Papua semakin kuat. "Kami mendorong lebih banyak lembaga bantuan hukum di Papua agar masyarakat tidak mampu dapat mengakses pendampingan hukum secara gratis," ungkapnya. LBH Kyadawun juga berharap agar setiap kabupaten di Papua dapat mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur bantuan hukum gratis untuk masyarakat.

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow